Tak Sekadar Melawan Kiminalisasi, Denny Indrayana: Setiap Orang Berhak Mengungkap Kebenaran

Tak Sekadar Melawan Kiminalisasi, Denny Indrayana: Setiap Orang Berhak Mengungkap Kebenaran

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, turut bergabung sebagai tim Kuasa Hukum Roy Suryo cs terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Eks Wamenkumham itu menilai bahwa status tersangka yang dialamatkan ke Roy Suryo Cs merupakan upaya membungkam suara kritis atas kekuasaan.

“Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun,” kata Denny melalui akun media sosialnya, Jumat (14/11/2025).

Dia juga menegaskan bahwa bergabung membela Roy Suryo Cs untuk melawan Jokowi yang telah merusak demokrasi di akhir jabatannya.

“Bukan semata melawan kriminalisasi tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa,” sebutnya.

Denny juga mengatakan setiap orang berhak mengungkap kebenaran dokumen publik seperti ijazah, dan tidak boleh dilaporkan ke polisi oleh siapapun, termasuk mantan presiden.

“Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Roy Suryo Cs, Refly Harun, angkat suara usai ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, kemarin.

Pemeriksaan tersebut berlangsung intensif dengan jumlah pertanyaan yang mencapai ratusan.

Refly menyebut proses pemeriksaan berjalan dengan baik dan para tersangka bersikap kooperatif.