Hingga Oktober 2025, Angka Perceraian di Bojonegoro Capai 2.433 Perkara

Hingga Oktober 2025, Angka Perceraian di Bojonegoro Capai 2.433 Perkara

Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat, jumlah perkara perceraian yang masuk sepanjang Januari hingga Oktober 2025 mencapai 2.433 perkara.

Jumlah ini, naik dibanding periode yang sama tahun 2024, yakni sebanyak 2.360 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, dari total perkara perceraian tahun 2025, cerai gugat atau yang diajukan oleh istri, yang jumlahnya mencapai 1.828 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 605 perkara.

“Tren perceraian di Bojonegoro masih cukup tinggi. Rata-rata didorong oleh faktor ekonomi serta perselisihan yang terus-menerus,” ujar Solikin, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, faktor penyebab perceraian tahun 2025 didominasi masalah ekonomi sebanyak 1.101 kasus dan perselisihan terus-menerus sebanyak 767 kasus. Selain itu, lanjut Solikin, kasus judi juga menempati angka cukup tinggi dengan 133 perkara.

“Jika kita lihat, faktor ekonomi tetap menjadi penyebab utama. Banyak pasangan yang tidak mampu bertahan karena tekanan kebutuhan hidup dan penghasilan yang tidak stabil,” paparnya.

Tokoh Muhammadiyah Bojonegoro ini membeberkan, dari sisi demografi, mayoritas pihak yang bercerai berada pada rentang usia 21 hingga 40 tahun, mencapai lebih dari 70 persen dari total perkara. Sementara itu, sebagian besar pasangan yang bercerai sudah menikah antara 5 hingga 15 tahun.

Sedangkan, berdasarkan sisi geografis, Kecamatan Dander, Sumberrejo, dan Kedungadem mencatat jumlah perkara tertinggi. “Wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan aktivitas ekonomi yang padat memang cenderung memiliki angka perceraian lebih besar,” pungkasnya. [lus/ted]