Konsistensi Jadi Kunci: Ketum TP PKK Dorong Penyelarasan Hasil Rakernas X 2025

Konsistensi Jadi Kunci: Ketum TP PKK Dorong Penyelarasan Hasil Rakernas X 2025

Tri menjelaskan bahwa hasil Rakernas dituangkan dalam tiga dokumen utama. Pertama, Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2025–2029. Kedua, Dokumen Strategi Gerakan PKK. Ketiga, Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Gerakan PKK. Ketiga dokumen tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 400.7-3465 Tahun 2025 tentang Pengesahan Keputusan Ketum TP PKK tentang Hasil Rapat Kerja Nasional X PKK Tahun 2025.

Dokumen tersebut menjadi acuan bagi seluruh TP PKK di semua jenjang dalam penataan kelembagaan serta perencanaan program dan kegiatan yang akan datang. Namun, Tri menegaskan bahwa hasil Rakernas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah gerakan bersama yang harus dipahami. Dokumen itu juga perlu dijalankan secara terukur, konsisten, dan berkesinambungan mulai dari tingkat pusat hingga desa, kelurahan, dan dasawisma.

“Kita mengetahui gerakan PKK ini adalah kekuatan organisasi yang sangat besar, karena struktur kelembagaannya lengkap, mulai tingkat pusat sampai tingkat yang paling dekat ke masyarakat yaitu dasawisma. Namun kekuatan tersebut tidak bermakna kalau kita tidak bersama-sama dalam melangkah,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh kader TP PKK untuk bekerja dengan kesungguhan, keuletan, dan komitmen tinggi. Sosialisasi ini penting untuk menyamakan pemahaman, memperjelas tugas dan peran, serta memastikan konsistensi dalam pelaksanaan program. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana menjawab berbagai pertanyaan dari daerah terkait pelaksanaan gerakan PKK, khususnya mengenai tata kelola kelembagaan.

“Agar seluruh pengurus paham secara utuh apa saja tugas dan kewajiban kita sebagai pengurus dan penggerak PKK dalam menjalani amanah sebagai mitra pemerintah. Untuk ikut berperan menyukseskan semua program-program yang sudah dibuat oleh RPJMN dari 2025 sampai 2029,” ungkapnya.

Tri berharap kegiatan ini tidak berhenti pada pemahaman, tetapi harus dilanjutkan dengan tindakan konkret yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa amanah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada program PKK harus dipertanggungjawabkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, dari tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten, hingga dasawisma.

“Agar kita bisa mencapai tujuan organisasi PKK ini dalam memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat secara luas,” imbuhnya.