Liputan6.com, Jakarta- Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan. Dia menegaskan, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mempertegas kembali larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya.
Menurut TB Hasanuddin, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tutupnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5163629/original/058837200_1742024202-25f9fce3-01a2-4995-8015-ee20285dd90a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)