Legislator Sebut Putusan MK Soal Larangan Polri Duduki Jabatan Sipil Masih Perlu Penyelarasan

Legislator Sebut Putusan MK Soal Larangan Polri Duduki Jabatan Sipil Masih Perlu Penyelarasan

Bisnis.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil dinilai masih perlu dilakukan penyelarasan dengan aturan lain yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun, dia menilai putusan tersebut belum bisa langsung diterapkan tanpa adanya penyesuaian norma dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

Rudianto mengatakan setiap putusan MK harus ditempatkan dalam kerangka sistem hukum yang berlaku. Karena itu, implementasi putusan tersebut tetap membutuhkan penyelarasan regulasi.

“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya lewat rilisnya, Jumat (13/11/2025).

Dia kemudian menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian masih memberikan ruang bagi penugasan perwira tinggi Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (3), anggota Polri dapat menempati jabatan tersebut setelah mengundurkan diri atau pensiun, namun penugasan aktif tetap dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

Rudianto juga menyoroti tafsir autentik yang menjelaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian atau yang tidak didasarkan pada penugasan Kapolri.

Dengan demikian, menurutnya, terdapat ruang logika hukum acontrario yang dapat dimaknai bahwa jabatan yang berkaitan dengan tugas kepolisian dan berada dalam kerangka penugasan resmi masih dapat diduduki oleh perwira aktif.

“Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

Dia menilai bahwa penugasan anggota Polri ke lembaga lain justru merupakan bagian dari penguatan sinergi antarlembaga, sesuai dengan amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 mengenai fungsi keamanan negara.

Menurutnya, kolaborasi seperti itu penting untuk mendukung efektivitas pemerintahan dan memastikan koordinasi lintas sektor tetap berjalan optimal.

“Perlunya pembentukan norma baru sebagai tindak lanjut putusan MK agar tidak menimbulkan kekosongan hukum sekaligus tetap menjaga prinsip sinergi antarinstitusi dalam penyelenggaraan negara,” tandasnya.