Komdigi Buka Suara Soal Pembatasan Bermain Gim Online untuk Anak

Komdigi Buka Suara Soal Pembatasan Bermain Gim Online untuk Anak

JAKARTA – Merespon rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi anak-anak bermain gim online seperti PUBG, Kementerian Komunikasi dan Digital mengatakan bahwa Indonesia sudah memiliki kebijakan yang mengaturnya. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). 

“Setiap bentuk konten yang memuat kekerasan, ujaran kebencian, atau mendorong perilaku berisiko akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komdigi,” kata Alex dalam pernyataan resminya kepada media. 

Selain itu, Alex juga menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya berlaku untuk gim online PUBG saja, tetapi juga seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. 

“Pengawasan tidak hanya berlaku pada satu jenis gim seperti PUBG, tetapi mencakup seluruh platform dan gim daring yang memiliki konten tidak sesuai untuk anak. Ruang digital, termasuk gim dan media sosial, tidak boleh menjadi ruang tanpa batas,” tegasnya. 

Sebagai langkah konkret, Ia menambahkan, Komdigi baru saja meresmikan Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem klasifikasi gim berbasis risiko dan kategori usia yang menjadi acuan dalam pengawasan dan peredaran gim online di Indonesia. 

Sistem ini berfungsi untuk memastikan setiap gim memiliki label usia yang jelas dan sesuai dengan ketentuan pelindungan anak di ruang digital. 

“Kami juga mendorong kerja sama semua pihak: orang tua, sekolah, dan platform digital agar anak-anak mendapatkan ruang digital yang aman dan sehat,” ajak Alex.

Tidak lupa, Alex juga menyatakan akan memberikan sanksi administratif berupa denda hingga pemutusan akses, bagi siapapun PSE yang tidak mematuhi ketentuan atau tetap menyebarkan konten berisiko.