Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Selain Roy, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Ketiganya diperiksa selama 9 jam 20 menit oleh penyidik.
Namun, Roy Suryo dkk tidak langsung ditahan dalam pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan alasan Roy Suryo dkk tak ditahan karena telah mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
“Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Alasan pengajuan pihak yang meringankan itu, kata Iman, dipertimbangkan oleh penyidik agar proses penegakan hukum terhadap Roy Suryo Dkk tetap berimbang.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan,” pungkasnya.
Di samping itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah melayangkan ratusan pertanyaan terhadap tiga tersangka ini. Perinciannya, Rismon 157 pertanyaan, Roy Suryo 134 pertanyaan dan dr Tifa 86 pertanyaan.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” tutur Budi.
