Komplotan ‘Tuyul’ Rumsong Pencuri Uang dan Emas di Parimo Diringkus Polisi

Komplotan ‘Tuyul’ Rumsong Pencuri Uang dan Emas di Parimo Diringkus Polisi

JAKARTA – Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menangkap tiga tersangka pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang beraksi di wilayah Kecamatan Torue dan Kecamatan Balinggi.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Agus Salim mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan Desa Suli, Kecamatan Balinggi.

“Dalam kurun waktu tujuh hari, tim Opsnal Satreskrim berhasil membekuk para pelaku di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat,” katanya.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ER (40), warga Dusun Parede, Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu, MU (33), warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, dan SI (35), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu cincin emas, satu gelang emas, satu kalung emas, satu kalung emas dengan mainan salib, serta uang tunai sebesar Rp9.745.000.

“Para pelaku diketahui menargetkan rumah kosong (rumsong) yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja. Mereka masuk dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, kemudian membongkar lemari dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas,” ujarnya.

Ia mengatakan akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp408 juta. Para tersangka kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.