Sebelumnya, penyelidikan kasus perdagangan anak yang menimpa bocah perempuan Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Polisi kini menemukan fakta baru yakni jaringan pelaku diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi yang meluas hingga ke empat provinsi lain di Indonesia.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, hasil pengembangan dari empat tersangka yakni Sri Yuliana (30), Nadia Hutri (29), Meriana (42), dan Adit Prayitno Saputra (36), menunjukkan adanya jejak penjualan bayi dan anak di wilayah Bali, Jawa Tengah, Jambi, serta Kepulauan Riau.
“Tersangka sudah berbicara dan mengakui adanya beberapa TKP lain yang berkaitan dengan penjualan bayi. Ada di wilayah hukum Polda Bali, Polda Jawa Tengah, Polda Jambi, dan Polda Kepri,” kata Djuhandhani saat doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Temuan ini menandakan praktik jual beli bayi tersebut bukan kasus tunggal, melainkan memiliki jejaring lintas daerah. Karena itu, Polda Sulsel kini berkoordinasi intens dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Ini terus kami dalami. Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena kami di Polda Sulsel memiliki keterbatasan yurisdiksi,” ucap Djuhandhani.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5384311/original/061151400_1760767877-IMG-20251018-WA0018.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)