Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi Digital
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Gig akan mampu memberikan kepastian penghasilan minimum bagi pekerja di sektor ekonomi digital.
“Salah satu poin penting dalam RUU
Pekerja Gig
ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja. Jadi, nanti entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum yang menjadi penghasilan bersih bagi pekerja jika memenuhi syarat tertentu,” ujar Huda saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, salah satu poin penting dalam
RUU Pekerja Gig
adalah pengaturan mengenai jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja.
Dia menjelaskan, selama ini para pekerja di sektor
gig economy
belum memiliki jaminan penghasilan minimum.
Dikutip dari tulisan “Penguatan Perlindungan bagi Pekerja Gig” karya Luthvi Febryka Nola selaku analis legislatif ahli madya bidang kesejahteraan rakyat pada Badan Keahlian DPR, diakses di berkas DPR, pekerja gig adalah pekerja lepas yang bekerja berdasarkan proyek jangka pendek dan fleksibel melalui platform digital atau langsung dengan klien.
Mereka tidak terikat kontrak kerja jangka panjang seperti karyawan tetap, dan umumnya bekerja sesuai permintaan untuk satu atau lebih klien.
Contoh pekerjaan gig meliputi pengemudi ojek online (ojol), pengantar makanan, penulis lepas, desainer grafis, dan konsultan IT.
Akibatnya, mereka tidak memiliki kepastian pendapatan dalam periode waktu tertentu.
“Situasi ini juga dimanfaatkan oleh pemberi kerja untuk bertindak semaunya karena tidak ada kewajiban dari aturan perundangan agar mereka memberikan penghasilan minimum atau penghasilan bersih bagi mitra pekerja,” kata Huda.
Menurut Huda, besaran penghasilan bersih nantinya akan didasarkan pada waktu keterlibatan atau
time engagement
, yang disepakati antara pekerja dan entitas pemberi kerja.
“Nanti terkait waktu keterlibatan akan diatur dalam aturan turunan, bisa peraturan pemerintah atau peraturan menteri,” ucap Huda.
Huda menambahkan, inisiatif RUU Pekerja Gig ini lahir karena selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja antara mitra dan perusahaan aplikasi.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini masih berorientasi pada sistem kerja konvensional dan belum mampu menjangkau model kerja digital.
“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja berbasis platform digital,” ujar Huda.
RUU Pekerja Gig resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2026.
Pengesahan daftar tersebut dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Selasa (23/9/2025).
Syaiful Huda
mengatakan, RUU yang diinisiasinya itu memiliki tiga tujuan utama, yakni memastikan perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memberikan kejelasan kewajiban bagi aplikator atau platform digital, serta menjamin keselamatan publik.
“Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja Gig yang memuat tiga tujuan besar, yakni perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Huda menilai, pesatnya digitalisasi di Indonesia telah melahirkan gelombang baru pekerja
ekonomi digital
, mulai dari pengemudi transportasi daring hingga kreator konten.
“Pertumbuhan paling menonjol terlihat di sektor transportasi online yang melibatkan jutaan mitra pengemudi di platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Green SM, dan Lalamove. Selain itu, muncul pula profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, hingga clipper dan pekerja kreatif lainnya,” kata Huda.
Namun, Huda menegaskan, ketiadaan regulasi khusus membuat para pekerja gig berada dalam posisi yang rentan dan tidak terlindungi secara hukum.
“Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai,” ujar Huda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi Digital
/data/photo/2025/08/20/68a51a8a13cf3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)