Baru 11 Blok Migas Bagi Jatah Saham 10% ke Daerah, 68 Masih Proses

Baru 11 Blok Migas Bagi Jatah Saham 10% ke Daerah, 68 Masih Proses

Bisnis.com, JAKARTA — SKK Migas mengungkapkan pengalihan hak partisipasi atau participating interest (PI) 10% untuk pemerintah daerah (pemda) baru terealisasi di 11 wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Sementara itu, pengalihan PI 10% di 68 WK lainnya masih berproses.

PI 10% adalah kepemilikan saham maksimum 10% dalam kontrak minyak dan gas yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, saat ini baru 11 WK yang telah melakukan pengalihan PI 10% kepada pemda, sedangkan 68 WK lainnya masih berprogres.

“Dari 60-an WK yang disampaikan itu masih dalam proses 2%. Kemudian, 11 WK sudah selesai,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Dia memerinci, 11 WK yang telah mengalihkan PI 10% itu adalah WK ONWJ kepada Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lalu, WK Mahakam kepada Pemprov Kalimantan Timur, WK Siak kepada Pemprov Riau, WK Ketapang kepada Pemprov Jawa Timur, serta WK Sebuku kepada Pemprov Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.

Berikutnya, WK Southeast Sumatra kepada Pemprov DKI Jakarta dan Lampung, WK Rokan kepada Pemprov Riau, WK Kampar kepada Pemprov Riau, WK West Madura Offshore kepada Pemprov Jawa Timur, WK Mahato kepada Pemprov Riau, dan WK Sanga-Sanga kepada Pemprov Kalimantan Timur.

Sementara itu, untuk 68 WK yang masih berprogres mencakup 13 WK yang masih dalam tahap plan of development (PoD) I hingga gubernur menunjuk BUMD. Kemudian, 48 WK masih proses penawaran PI 10%, 3 WK masih tahap permohonan pengalihan, serta 4 WK dalam proses pengajuan kepada menteri ESDM.

Untuk diketahui, pengalihan PI 10% kepada pemda bertujuan untuk meningkatkan peran serta nasional dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pengalihan PI 10% juga bertujuan mendorong transfer teknologi dan kapasitas bagi BUMD atau perusahaan nasional serta menjamin adanya keadilan distribusi manfaat ekonomi dari kegiatan migas.