Pembagian Hak Partisipasi Pemda di Proyek Migas Papua Diproses Ulang

Pembagian Hak Partisipasi Pemda di Proyek Migas Papua Diproses Ulang

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) masih memproses pembagian hak partisipasi pemerintah daerah di wilayah Papua Barat Daya. Prosesnya perlu dilakukan ulang pasca pemekaran sejumlah provinsi baru.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menuturkan, baru Papua Barat yang sudah masuk pembahasan pembagian participation interest (PI) 10 persen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

“Jadi ada satu yang Papua Barat, di sini Genting Oil Kasuri, dengan revisi POD 1 sudah disetujui, kemudian juga BUMD dalam tahap pembahasan dengan Pemprov Papua Barat terkait PI-nya,” ungkap Laode dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Pembahasan dilakukan oleh Genting Oil Kasuri Pte. Ltd dengan PT Papua Doberai Mandiri, BUMD milik Pemprov Papua Barat dan Pemkab Teluk Bintuni. Sementara itu, tiga lainnya masih harus dibahas karena adanya pemekaran provinsi di Papua.

“Selebihnya memang ini masih dalam tahap diproses kembali, dikarenakan adanya pemekaran dan pembentukan provinsi baru. Jadi karena terbagi, sehingga proses yang tadi kita perlihatkan di slide proses itu perlu dilewati lagi dari tahap yang permulaan atau tahap awal,” tutur Laode.

Proses yang perlu dilakukan lagi merujuk pada Provinsi Papua Barat Daya yang melibatkan tiga wilayah kerja (WK), yakni West Salawati dengan KKKS Montd’Or (Salawati), Kepala Burung dengan Petrogas (Basin) Ltd dan Pertamina Hulu Energi Salawati Basin, serta Salawati dengan Petrogas (Island) Ltd dan Pertamina Hulu Energi Salawati.