Laporan Aliansi ke Bareskrim Soal Ribka Tjiptaning, Diterima Sebagai Pengaduan Masyarakat

Laporan Aliansi ke Bareskrim Soal Ribka Tjiptaning, Diterima Sebagai Pengaduan Masyarakat

JAKARTA – Laporan yang dibuat Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) soal ucapan politikus PDIP Ribka Tjiptaning yang menyebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat” diterima Bareskrim Polri sebagai pengaduan masyarakat (dumas).

“Dari pihak kepolisian, laporan kami diterima dengan baik. Memang ada beberapa tahapan prosedural seperti konseling dan sebagainya. Jadi statusnya adalah pengaduan masyarakat,” kata Perwakilan ARAH, Muhamad Iqbal kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2025.

Iqbal menegaskan, pelaporan ini tidak dilakukan atas nama keluarga Soeharto, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pernyataan yang dinilai menyesatkan.

“Kami datang ke sini mengatasnamakan masyarakat, bukan keluarga Soeharto. Kami hanya merasa bahwa pernyataan Bu Ribka sangat menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta,” jelasnya.

Menurut Iqbal, dalam pelaporan tersebut pihaknya juga menyerahkan sejumlah tangkapan layar (screenshot) yang memuat pernyataan Ribka Tjiptaning sebagai bukti awal.

“Kami sudah melampirkan beberapa dokumen bukti berupa screenshot dari pernyataan Bu Ribka. Kami catat detik-detik pernyataannya, di mana ia menyebut bahwa Soeharto membunuh jutaan rakyat. Itu kami jadikan bukti,” ungkap Iqbal.

Saat ditanya apakah pihaknya akan meminta legal standing dari keluarga Soeharto, Iqbal menegaskan bahwa fokus mereka hanya pada proses hukum yang sedang ditempuh.

“Yang pasti, setelah menyampaikan laporan ke Bareskrim, kami akan tetap mem-follow up pengaduan ini. Terkait dengan pihak keluarga Soeharto, kami tidak masuk ke situ. Kami fokus pada pengaduan masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, terkait kemungkinan adanya permohonan maaf dari Ribka Tjiptaning, Iqbal menyebut hal itu sah-sah saja, namun proses hukum tetap perlu berjalan.

“Kalau Bu Ribka mau minta maaf silahkan saja. Tapi setiap pernyataan yang bersifat menuduh tanpa dasar fakta tetap harus diproses sesuai prosedur hukum. Apalagi kami sudah mengadukannya ke kepolisian,” pungkasnya.