Setiap transaksi yang melibatkan emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan ketentuan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk diketahui agar investor dapat menghitung estimasi keuntungan atau biaya yang akan dikeluarkan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Sementara itu, untuk pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan lebih rendah, yaitu 0,25%. Ketentuan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas, termasuk emas 24 karat, dan merupakan bagian dari regulasi pemerintah untuk sektor komoditas.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4837498/original/067081100_1716195906-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)