Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sludge kertas di Kecamatan Trowulan. Limbah tersebut diduga memiliki karakteristik berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan serius bagi manusia.
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk memastikan jenis serta sumber limbah yang ditemukan warga. Menurutnya, sludge kertas termasuk kategori limbah B3 karena dapat mengandung logam berat seperti merkuri, timbal, dan kadmium yang berpotensi mencemari tanah, air, serta udara.
“Limbah ini berbahaya bagi lingkungan. Sludge kertas yang dibuang sembarangan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain pencemaran air, tanah, dan udara. Zat berbahaya di dalam sludge bisa meresap ke air tanah dan permukaan, membahayakan biota air serta mengganggu keseimbangan ekosistem,” jelasnya, Rabu (12/11/2025).
Rachmat menjelaskan, kandungan logam berat dalam sludge dapat merusak struktur tanah, menurunkan kesuburan, dan menghambat pertumbuhan tanaman. Jika limbah tersebut dibakar tanpa pengolahan yang benar, gas beracun yang dihasilkan juga dapat mencemari udara dan berkontribusi terhadap perubahan iklim.
“Selain dampak lingkungan, limbah B3 juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi manusia. Paparan limbah ini dapat menyebabkan keracunan logam berat yang merusak sistem saraf, hati, dan paru-paru. Selain itu, ada risiko kanker akibat senyawa karsinogenik, iritasi kulit, serta gangguan pernapasan,” paparnya.
Ia menambahkan, bahan kimia beracun dari limbah B3 juga dapat membahayakan ibu hamil karena bisa mengganggu perkembangan janin. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuang atau mengelola limbah berbahaya secara sembarangan.
“DLH akan menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memastikan penanganannya sesuai prosedur. Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh pihak berizin agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, digegerkan oleh aksi pembuangan limbah yang diduga merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pemukiman Jalan Lengkong, tepatnya di lahan kosong dekat Perumahan Jambu Indah Residence. Kejadian tersebut memicu kekhawatiran warga karena lokasi pembuangan berdekatan dengan area tempat tinggal. [tin/beq]
