Remitansi Pekerja Migran Indonesia Tembus Rp 253 Triliun, Tapi Masih Kalah Jauh dari Filipina

Remitansi Pekerja Migran Indonesia Tembus Rp 253 Triliun, Tapi Masih Kalah Jauh dari Filipina

Sebagai bagian dari visi besar tersebut, pemerintah melalui arahan langsung Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan transformasi dari BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) menjadi Kementerian KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Langkah ini bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, tetapi bentuk konkret kepedulian negara terhadap jutaan warga yang bekerja di luar negeri.

Mukhtaridin menjelaskan, dengan status baru ini, KP2MI memiliki fungsi ganda, yakni sebagai kementerian, badan regulator, sekaligus operator nasional yang mengelola perlindungan pekerja migran secara menyeluruh dari hulu ke hilir.Mulai dari fase pra-penempatan, masa kerja di luar negeri, hingga masa purna migran, negara akan hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemberdayaan.

“Yang sebelumnya hanya BP2MI sekarang ditingkatkan lagi ditambah menjadi KP2MI, artinya Menteri dan Badan Kementerian dan Badan Regulator dan juga Operator. Ini bentuk kepedulian pemerintah, keseluruhan pemerintah Presiden Prabowo dalam rangka mengelola perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia,” tegas Mukhtaridin.

Sebagai bagian dari rencana ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun – Rp 15 triliun pada tahun 2026 untuk membiayai pelatihan vokasi dan peningkatan kompetensi bagi 500 ribu calon pekerja migran. Program tersebut akan diintegrasikan dengan pendidikan vokasi nasional dan kelas migran di berbagai lembaga pendidikan tinggi seperti Unhas dan Pasim Bandung, guna mencetak tenaga kerja migran yang unggul, profesional, dan berdaya saing global.