Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan pelaku insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai anak berkonflik hukum (ABH).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menetapkan pelaku menjadi ABH berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti yang cukup.
“Dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan kemudian alat bukti yang kami peroleh dan hasil dari lab kriminal forensik Polri terdapat dugaan, ada perbuatan melawan hukum,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan melanggar dua pasal mulai dari Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C UU Perlindungan Anak jo Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI.
Di samping itu, Iman menyatakan dorongan pelaku melakukan perbuatannya itu lantaran selalu merasa sendiri. Dengan demikian, pelaku tidak memiliki tempat berkeluh kesah di lingkungannya.
“Dorongannya di mana yang bersangkutan merasa sendiri. Kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya baik itu di lingkungan keluarga kemudian di lingkungannya itu sendiri maupun di lingkungan sekolah,” pungkasnya.
Di samping itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah berharap agar persoalan ABH ini bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif.
Dia juga menyatakan bahwa KPAI akan terus memantau secara langsung proses hukum yang berkaitan dengan ABH ini.
“Dengan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, undang-undang perlindungan anak dimana lebih mengutamakan proses diversi dan keadilan restoratif,” kata Margaret.
