Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dua terduga pelaku penembakan terhadap anggota pertahanan sipil (Hansip) berinisial AS (42) di Cakung, Jakarta Timur, merupakan residivis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa salah satu pelaku baru bebas pada Juli 2024, sementara pelaku lainnya keluar dari penjara pada Agustus 2025.
“Pelaku RS alias R (29), seorang residivis, pernah ditahan lima kali, baru bebas Juli 2024, sedangkan PS alias P (23) pernah ditahan dua kali kasus pencurian sepeda motor (ranmor), baru keluar Agustus 2025,” kata Iman, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).
Iman menjelaskan mereka menembak korban karena pada saat itu para tersangka hendak mencuri sepeda motor pada Sabtu (8/11) sekira pukul 03.30 WIB.
“Namun, pada saat ingin merusak kunci motor tiba-tiba alarmnya berbunyi dan dipergoki oleh korban dan temannya, karena merasa terdesak tersangka R mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan ke arah korban supaya tersangka bisa melarikan diri,” katanya.
Iman menambahkan untuk kronologi penangkapan kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.
“Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan analisa rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 16.00 WIB tim menangkap para pelaku yang bernama RS alias R di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/673753/original/penembakan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)