Kasus PDNS, Eks Dirjen Aptika Semuel Cs Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar

Kasus PDNS, Eks Dirjen Aptika Semuel Cs Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa mantan Dirjen Aptika Kominfo (sekarang Komdigi) Semuel Abrijani dkk merugikan negara senilai Rp140 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Selain Semuel, ada juga eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS periode 2020–2022 Nova Zanda, eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman; eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470,” ujar JPU di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Kemudian, PJU menjelaskan perkara berkaitan dengan Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Dalam aturan tersebut, mengatur pembangunan infrastruktur SPBE hanya terdiri dari tiga jenis. 

Secara terperinci, pembangunan SPBE terdiri dari pusat data nasional (PDN), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), dan sistem penghubung layanan pemerintah (SPLP).

Namun, Kominfo malah membuat program yang bertentangan dengan Perpres No.95/2018. Program itu yakni berkaitan dengan penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara (PDNS).

“Namun Kominfo justru membuat program yang bertentangan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar jaksa di PN Tipikor, Senin (10/1/2025).

Adapun, sejumlah pertimbangan program cloud service ini dinilai kurang tepat karena data milik negara berada dalam penguasaan pihak ketiga. Selain itu, pemerintah juga bakal mengalami ketergantungan untuk menyewa agar layanan tetap berjalan. 

Selanjutnya, skema PDNS ini juga apabila pemerintah mau menghentikan sewa layanan diperlukan mitigasi data dari migrasi data dari PDNS ke PDN yang akan memakan waktu lama dan serta biaya yang cukup tinggi.

“PDNS dengan konsep sewa layanan mengakibatkan biaya tinggi karena data pemerintah setiap tahun akan terus bertambah,” tutur JPU.

Dalam perkara ini juga turut diduga ada kongkalikong antara pihak Kominfo dengan swasta agar bisa memenangkan PT Aplikasinusa Lintasarta. Secara total, perusahaan ini telah memenangkan tender proyek PDNS sebanyak tiga kali.

“Terdapat tiga kali tender yang kemudian dimenangkan oleh PT Aplikasinusa Lintasarta,” pungkas JPU.

Adapun, Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.