Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto tidak memiliki hambatan hukum.
Dia menjelaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Soeharto telah dinyatakan selesai sesuai dengan ketetapan MPR pada periode sebelumnya.
“Dalam ketetapan MPR periode yang lalu, persoalan Presiden Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur, tiga Presiden sudah dinyatakan selesai. Mereka sudah dinyatakan telah menjalani semua proses yang diharuskan oleh ketetapan MPR, baik Bung Karno, Soeharto, ataupun Gus Dur,” ujar Muzani usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Dia menambahkan, ketetapan terkait para presiden tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku setelah masing-masing menjalani proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, Bung Karno ketetapannya dinyatakan tidak berlaku karena sudah menjalani. Gus Dur juga ketetapannya dinyatakan tidak berlaku karena sudah menjalani. Pak Soeharto sudah menjalani proses hukum, baik pidana ataupun perdata.
Dia melanjutkan, oleh karena itu MPR beranggapan bahwa tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada seseorang yang dianggap memberi jasa besar dalam hidupnya kepada bangsa dan negara, termasuk kepada Presiden Kedua Republik Indonesia Soeharto.
Ketika ditanya mengenai dugaan keterkaitan keluarga Soeharto dengan kasus BLBI, Muzani menyatakan tidak mengetahui detailnya.
“Saya tidak tahu, yang saya jelaskan adalah proses hukum Presiden Soeharto. Karena pemberian gelar pahlawan nasional diberikan kepada Haji Muhammad Soeharto,” tegasnya.
