Jakarta (ANTARA) – Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto menilai Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang dinonaktifkan karena ada polemik dan demo besar-besaran yang menyoroti DPR RI pada Agustus 2025, tidak melanggar etik.
Menurut dia, pernyataan Adies Kadir yang disoroti publik terkait tunjangan DPR RI hanya bersifat slip of tongue dan tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota dewan.
“Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi. Justru yang dikritik masyarakat itu sebenarnya soal tunjangan perumahan,” kata Satya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan tersebut merupakan sikap yang perlu dilakukan dan wajar bagi seorang pejabat publik.
“Itu sudah sewajarnya dilakukan. Artinya, beliau menyadari ada slip of the tongue dan segera memperbaikinya. Hal itu justru menunjukkan tanggung jawab,” katanya.
Dia juga menilai penonaktifan sejumlah anggota DPR oleh partai politiknya masing-masing yang terjadi secara serentak setelah rapat di Istana, tidak sepenuhnya sejalan dengan prosedur penegakan etik di DPR.
“Kalau memang melakukan pelanggaran, seharusnya saat itu juga diumumkan. Tapi, penonaktifan itu baru terjadi setelah rapat di Istana. Saya tidak tahu rapatnya apa, tapi terlihat tidak konsisten,” katanya.
Saat ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah memproses sidang perkara terkait lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partai politiknya karena menuai sorotan publik.
Lima anggota DPR RI nonaktif itu, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya. Sejauh ini persidangan baru memeriksa sejumlah saksi dan belum memanggil para anggota DPR RI nonaktif tersebut.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
