Berantas Tambang Nikel di Morowali, Menhan & Panglima TNI Lapor ke Prabowo

Berantas Tambang Nikel di Morowali, Menhan & Panglima TNI Lapor ke Prabowo

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya mulai menyoroti dugaan tambang nikel ilegal yang terdapat di Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil karena nikel merupakan salah satu komoditas tambang penting yang dimiliki oleh Indonesia. 

Pada Minggu kemarin, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bahkan telah melaporkan perkembangan terkait dengan penertiban tambang nikel ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah, kepada Presiden Prabowo Subianto. 

“Beliau ingin mendapatkan update berkenaan dengan masalah pertahanan dan terutama laporan sekembalinya beliau semua dari Morowali,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kertanegara, Minggu (9/11/2025). 

Prasetyo menjelaskan, proses penertiban tambang nikel ilegal itu menjadi salah satu hal yang dikerjakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Satgas itu meliputi lintas kementerian/lembaga, salah satunya Kementerian Pertahanan hingga TNI. 

Politisi Partai Gerindra itu mengungkap proses penertiban kawasan tambang ilegal itu nantinya diharapkan bakal berujung pada pengembalian kerugian negara, seperti halnya yang dilakukan pada tambang timah ilegal di Bangka Belitung (Babel). 

“Jadi ini seperti di Bangka Belitung, jadi Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang sekarang juga sudah mulai untuk menertibkan tambang-tambang kita, sumber daya alam yang kita miliki, nah kemarin menengok atau meninjau kondisi di Morowali dan tadi melaporkan kepada Bapak Presiden,” terang mantan anggota DPR itu. 

Sepak Terjang Satgas PKH 

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah kembali menguasai lahan tambang ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan lahan tambang yang telah dikuasai oleh negara itu milik PT Bumi Morowali Utara (BMU).

“Tim Satgas PKH melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap PT BMU,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).

Dia menjelaskan PT BMU memiliki area bukaan tambang yang masuk di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Area bukaan tambang itu berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang totalnya sekitar 66,01 hektare.

Dalam proses klarifikasi itu, Anang mengatakan bahwa kawasan hutan yang tidak dilengkapi IPPKH/PPKH mencapai 62,5 hektare. Perinciannya, terdiri dari 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP.

“Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha,” tambah Anang.

Di samping itu, Anang mengungkap bahwa dari data yang ada, perusahaan yang melakukan operasi pertambangan ilegal ini berpotensi didenda sebesar Rp2,35 triliun.

“Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761,” pungkasnya.

Sekadar informasi, secara keseluruhan terdapat terdapat 9 perusahaan yang tervalidasi melanggar atau memasuki wilayah hutan. Perusahaan itu di antaranya PT Bumi Morowali Utara (BMU) hingga PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

Adapun, sejauh ini total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.