Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terima Suap Rp2,6 miliar dari 3 Perkara

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terima Suap Rp2,6 miliar dari 3 Perkara

Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menerima total suap Rp2,6 miliar dari 3 klaster perkara yakni suap kepengurusan jabatan dan proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pertama, suap pergantian Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo yang dilakukan Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD tersebut. Hal ini dilakukan Yunus agar dirinya tidak masuk daftar mutasi jabatan.

Yunus lebih dulu memberikan Rp400 juta kepada Sugiri. Pembayaran kedua terjadi pada November 2025 senilai Rp500 juta, sehingga total Rp900 juta.

Sugiri sempat meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar yang kemudian dicairkan Rp500 juta melalui Bank Jatim. Namun uang ini disita KPK dalam operasi tangkap tangan.

KPK juga mendapati dugaan korupsi proyek pekerjaan RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo pada tahun 2024. Nilai proyek sebesar Rp14 miliar. Sugiri mendapatkan fee Rp1,4 miliar dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek tersebut.

Kemudian Sugiri turut terlibat dari kegiatan gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri diduga menerima Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta. Alhasil, Sugiri menerima Rp300 juta.

Total Sugiri menerima suap dari tiga klaster suap tersebut senilai Rp2,6 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap juga terjadi di Dinas Pemerintahan Kabupaten Ponorogo lainnya. 

“(Kami) menduga bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di Rumah Sakit Ponorogo, tetapi terjadi di dinas yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).

Asep mengatakan pihaknya juga menelusuri pihak-pihak di lembaga legislatif karena lembaga tersebut berwenang menyetujui anggaran bagi pemerintah. Sebab, selain suap rotasi jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap proyek terkait pekerjaan RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

“Di penganggaran yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya, ada kesepakatan-kesepakatan tentunya di sana, ada keputusan-keputusan, tidak hanya di legislatif, untuk proyek-proyek ada di sana, tapi juga dari eksekutif, tapi juga dari legislatif,” tutur Asep.

Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sementara terhadap Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK. Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 – 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.