Bisnis.com, JAKARTA – Bandara Internasional Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), resmi menjadi tempat pemeriksaan imigrasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI tahun 2025.
“Keputusan Menteri Imipas ini baru keluar pekan kemarin. Sekarang, sedang ditindak lanjuti bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba dihubungi di Tanjungpinang, Minggu.
Ben Yuda mengatakan Imigrasi Tanjungpinang siap menempatkan petugas pemeriksaan keimigrasian di Bandara RHF ketika sudah ada jalur penerbangan internasional di sana.
Menurut dia, fasilitas keimigrasian di bandara yang berada di pusat ibukota Provinsi Kepri itu sudah memadai guna mendukung penerbangan internasional, mulai dari counter pemeriksaan imigrasi sampai jaringan internet.
“Kalau sudah ada penerbangan internasional, kami langsung turunkan petugas imigrasi. Kebutuhannya sekitar enam orang, dan SDM kami sangat siap,” ujar dia.
Ben Yuda mengatakan penerbangan internasional melalui Bandara RHF sangat potensial, salah satunya rute Tanjungpinang-Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal itu mengingat banyak wisatawan mancanegara atau wisman dari negeri jiran Malaysia yang datang ke Kepri setiap tahunnya, khususnya di Tanjungpinang dengan menggunakan jalur laut.
“Kalau rute Tanjungpinang-Malaysia, setiap hari ada dua kapal pulang dan pergi. Tapi cuma bisa ke Johor, kalau ke Kuala Lumpur tak bisa pakai kapal, harus pesawat,” ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan Imigrasi Tanjungpinang terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait dalam mendorong realisasi penerbangan internasional di Bandara RHF, karena dampaknya tak hanya meningkatkan kunjungan wisatawan, tapi juga mendorong roda perekonomian daerah setempat.
“Kami mendukung penuh penerbangan internasional Bandara RHF, sesuai tugas pokok dan fungsi Imigrasi,” katanya menegaskan.
Sementara itu, ia mengatakan Bandara RHF Kota Tanjungpinang resmi kembali berstatus sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Menbub) RI Nomor 37 Tahun 2025 per tanggal 8 Agustus 2025.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Bintan, Minggu, mengatakan kembalinya status bandara internasional RHF merupakan momentum penting yang tidak boleh disia-siakan, sehingga perlu segera disiapkan operasional penerbangan internasional reguler.
“Kepri ini kawasan pariwisata. Dengan bandara internasional, wisman bisa langsung mendarat di Tanjungpinang dan Bintan tanpa transit di Batam atau Singapura,” kata Ansar.
Ansar juga mendorong maskapai mempersiapkan rute baru, termasuk peluang penerbangan charter maupun reguler dari luar negeri, serta mempertimbangkan data permintaan wisatawan yang selama ini transit di Singapura atau Batam.
Secara terpisah General Manager (GM) PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara RHF Tanjungpinang Agung Brahmantyo mengatakan kapasitas terminal bandara itu mencapai satu juta penumpang per tahun, namun pada 2024 baru terisi 264 ribu penumpang.
Agung menyatakan pihaknya telah mengaktifkan kembali fasilitas internasional, termasuk counter imigrasi, bea cukai, dan karantina.
“Sertifikat bandar udara akan disesuaikan dari domestik menjadi internasional,” kata Agung.
