Syarat dan Cara Daftar Naik LRT, BRT dan MRT Gratis untuk Pekerja Gaji Maksimal Rp6,2 Juta

Syarat dan Cara Daftar Naik LRT, BRT dan MRT Gratis untuk Pekerja Gaji Maksimal Rp6,2 Juta

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi Anda pekerja swasta dengan gaji maksimal Rp6,2 juta, kini bisa naik LRT, BRT, dan MRT secara gratis.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Fasilitas ini merupakan perluasan layanan gratis yang sebelumnya menjaring kelompok pelajar, lansia, disabilitas, veteran, dan kelompok lainnya.

Pada Pasal 3 huruf j tertulis karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta termasuk dalam golongan masyarakat tertentu penerima layanan angkutan umum gratis.

Adapun merujuk pada gaji UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761 kemudian dikalikan 1,15, maka karyawan swasta dengan gaji maksimal Rp6.206.275 bisa memperoleh layanan kartu transportasi gratis.

Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin memanfaatkan fasilitas tersebut.

Salah satunya adalah karyawan swasta perlu menggunakan layanan digitalisasi Bank DKI untuk mendapatkan layanan transportasi publik gratis. 

Pengajuan kartu untuk layanan transportasi massal gratis diintegrasikan dengan sistem pembayaran milik Bank DKI atau mengajukan penerbitan Kartu baru Bank DKI.

Selain itu, ada ketentuan dan syarat lainnya agar karyawan swasta bisa menikmati layanan transportasi publik secara gratis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Pergub 33/2025, yakni:

1. Memiliki besaran gaji paling besar senilai dengan 1,15 (satu koma satu lima) kali upah minimum provinsi atau sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi.

2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta

3. Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta

4. Surat keterangan penghasilan

5. foto diri terbaru.