Buruh Tuding Pemerintah dan Pengusaha Mau Naikkan Upah Minimum 2026 di Bawah 6,5%

Buruh Tuding Pemerintah dan Pengusaha Mau Naikkan Upah Minimum 2026 di Bawah 6,5%

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut pemerintah dan unsur pengusaha hendak menetapkan kenaikan upah minimum 2026 di bawah 6,5%. Persentase tersebut merupakan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 yang dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Presiden KSPI Said Iqbal mengeklaim bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Dia lantas menjelaskan bahwa indeks tertentu merupakan perhitungan seberapa besar kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu pada rentang 0,2 hingga 0,7, padahal pada tahun lalu berkisar 0,9. Dengan angka makroekonomi yang tak berbeda jauh, kenaikan upah minimum tahun ini disebutnya berpotensi tak akan menyentuh 6,5%.

“Sekarang makroekonominya sama. Angka pertumbuhan ekonomi 5 koma sekian persen, inflasi 2 koma sekian persen.Masa indeks tertentunya diturunkan, anjlok ke 0,2 sampai 0,7,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

Lebih lanjut, dia juga mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

Dengan perhitungan tersebut, maka kenaikan UMP 2026 berpotensi hanya berkisar 3,15%. Meskipun KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%, pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu sama seperti tahun lalu.

“Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0 berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar tak menyetujui apa yang disebutnya sebagai usulan Kemnaker dan pengusaha tersebut. Menurutnya, kenaikan upah yang rendah hanya akan menyebabkan daya beli masyarakat kian melemah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah terus mengkaji pendapat pengusaha dan buruh dalam penetapan besaran UMP tahun depan.

Yassierli tak menampik bahwa pada umumnya pengusaha menghendaki besaran kenaikan UMP yang lebih rendah dari usulan buruh.

Namun, pemerintah disebutnya lebih memperhatikan permasalahan disparitas upah pekerja antardaerah di Indonesia saat ini. Pihaknya mengaku tengah mencari jalan tengah.

“Kalau pengusaha, tentu harapannya [kenaikan UMP] tetap dapat menjaga daya saing dari dunia usaha,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).