Bisnis.com, JAKARTA – KPK menyebutkan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo berkompetisi hanya untuk mempertahankan jabatan, bukan meningkatkan pelayanan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut setelah mendeteksi dugaan suap kepengurusan jabatan dan proyek RSUD Kabupaten Ponorogo. Menurutnya, banyak celah yang dijadikan praktik korupsi dan salah satunya mutasi jabatan.
“Celahnya banyak sekali, mulai dari yang akan mutasi jabatan, artinya perpindahan dari jabatan satu ke jabatan yang lain, kemudian ada yang tadi mempertahankan jabatannya tersebut,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan, para pejabat eselon I dan II di Kabupaten Ponorogo berupaya mempertahankan jabatannya dengan cara menyuap. Sebab, jika tidak memberikan uang, maka posisi jabatan akan diganti oleh orang lain
Alhasil, terjadilah kompetisi para pejabat untuk mempertahankan jabatan, bukan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
“Akhirnya terjadilah kompetisi. Dalam hal ini kompetisinya bukan bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tapi kompetisi bagaimana mendapat jabatan itu,” jelas Asep.
Akibatnya para pejabat cenderung fokus mendapatkan uang tambahan dari proyek pekerjaan di Kabupaten Ponorogo untuk mengganti uangnya yang digunakan menyuap.
“Buktinya apa? Ketika ada proyek yang ada di tempat kerjanya, atau yang ada di SKPD-nya, atau pada dinasnya, kemudian yang pertama adalah bagaimana mendapatkan sejumlah uang dari proyek tersebut sebagai kompensasi atas apa yang telah mereka keluarkan untuk mendapatkan jabatan tersebut,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.
Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.
Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah.
Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.
Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.
