Sekjen ATVSI Sebut Stasiun Televisi Harus Menjadi Relevan di Era Multiplatform

Sekjen ATVSI Sebut Stasiun Televisi Harus Menjadi Relevan di Era Multiplatform

Sekjen ATVSI ini juga menggaris bawahi bahwa lembaga penyiaran merupakan wujud kedaulatan bangsa Indonesia. Gilang menyampaikan bahwa “Lembaga penyiaran basisnya ada di Indonesia. Dan secara regulasi dibatasi wilayah layanan siarannya di wilayah Republik Indonesia. Jadi lembaga penyiaran terbebas dari ancaman shutdown dari luar wilayah Indonesia. Makanya jika bicara kedaulatan ekonomi dimana tidak ada capital outflow, dan bicara kedaulatan diseminasi nilai nilai kebangsaan dalam Pancasila, lembaga penyiaran sangat relevan dan sangat strategis keberadaannya”.

Regulasi penyiaran yang diharapkan

Gilang juga menyampaikan harapan agar regulasi penyiaran nantinya tidak hanya mengatur soal boleh dan tidak boleh dalam konten, infrastruktur atau teknologi, tapi harus memasukkan pengaturan ekosistem ekonomi penyiaran agar lembaga penyiaran bisa eksis dan tumbuh. Selama ini hanya pembatasan pembatasan yang mengisi Pasal dan Ayat dari undang-undang.

“Dalam konstelasi sosial, politik dan bisnis penyiaran saat ini, yang paling realistis adalah memberikan Relaksasi dan Proteksi kepada lembaga penyiaran sehingga daya saing menjadi kuat dan penyelenggaraan penyiaran menjadi efisien. Semua pembatasan atau keharusan yang saat ini ada seperti pembatasan persentase iklan komersial, kewajiban iklan layanan masyarakat, kewajiban siaran lokal daerah bagi TV berjaringan, kewajiban bayar biaya PNBP IPP dan ISR, pajak, sanksi, denda adminstratif, harus ditiadakan atau di ubah. Juga ditambahkan proteksi seperti perlindungan dari pembajakan dan/atau monetisasi konten secara ilegal oleh platform lain dan alokasi belanja negara/pemerintah kepada lembaga penyiaran” jelas Gilang.