JAKARTA – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan dan pemerasan daring (scam online) yang melibatkan 27 warga negara asing (WNA) asal China. Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi polisi China dan investor.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP, Agna Bhuwana, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di Bekasi yang mengeluhkan adanya nomor telepon Indonesia yang digunakan untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus.
“Dari hasil penyelidikan tim kami, nomor tersebut ternyata digunakan untuk kegiatan penipuan terhadap sesama WNA China,” kata Agna dalam keterangannya, Sabtu, 8 November 2025.
Melalui pelacakan digital, tim Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menelusuri lokasi sumber panggilan tersebut. Hasilnya, aktivitas mencurigakan terdeteksi di sebuah rumah di wilayah Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
“Sehingga atas dasar tersebut Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan Penyelidikan mendalam terhadap nomor telepon tersebut, di mana didapati hasil bahwa posisi nomor tersebut berada di sebuah rumah yang beralamat di Gang Pelopor, Kecamatan Kedamaian, Kelurahan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung,” jelasnya.
Setelah memastikan lokasi tersebut, Polres Metro Bekasi berkoordinasi dengan kepolisian setempat di Lampung untuk melakukan penggerebekan pada 31 Oktober 2025. Dari operasi tersebut, sebanyak 27 WNA China diamankan tanpa perlawanan.
“Kami mengamankan 27 WNA yang berpura-pura menjadi polisi China untuk melakukan penipuan atau pemerasan terhadap sesama WNA China,” ujar Agna.
Dari jumlah tersebut, 21 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan. Seluruhnya diketahui menggunakan visa kunjungan (Visa on Arrival/VOA).
Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi dan dokumen yang diduga digunakan untuk melakukan scamming. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Agna, para pelaku diduga dikendalikan oleh seorang bos besar yang beroperasi dari Cina Taipe, Taiwan. Saat ini, Polres Metro Bekasi telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bekasi dan Interpol Indonesia untuk menindaklanjuti kasus lintas negara tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol agar penanganan dilakukan bersama dengan otoritas China,” pungkasnya.
