Menunggu Prabowo Menyikapi Permintaan Pemulangan Reynhard Sinaga

Menunggu Prabowo Menyikapi Permintaan Pemulangan Reynhard Sinaga

Menunggu Prabowo Menyikapi Permintaan Pemulangan Reynhard Sinaga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menunggu arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait adanya permohonan pemulangan Reynhard Sinaga dari penjara di Inggris
Reynhard Sinaga
adalah warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester,
Inggris
, pada 2020.
Reynhard dinyatakan bersalah atas kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun.
Terkait hukuman tersebut, orangtua Reynhard mengajukan permohonan agar anaknya dipulangkan dari Inggris.
“Selanjutnya kami menunggu arahan dan petunjuk Presiden mengenai permohonan dari orang tua Reynhard Sinaga,” ucap Yusril saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (7/11/2025).
Yusril menegaskan, surat permohonan pemulangan Reynhard Sinaga yang dibuat orang tuanya sudah diterima kementeriannya.
Namun, permohonan yang dibuat orang tua Reynhard Sinaga juga ditujukan untuk Presiden RI
Prabowo Subianto
.
Lewat surat itu, keluarga meminta agar Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Inggris untuk memindahkan Reynhard ke Indonesia untuk menjalani hukuman di Tanah Air.
“Saya sudah membaca tembusan surat permohonan dari orang tua Reynhard Sinaga yang ditujukan kepada Bapak Presiden,” ungkap dia.
Yusril menambahkan, pihak keluarga Reynhard juga menyatakan kesanggupannya untuk menanggung biaya pemulangan.
Orang tua Reynhard juga berjanji akan mematuhi hukum di Indonesia.
“Orang tuanya menyatakan sanggup menanggung semua biaya pemulangan dan akan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Meski begitu, Yusril belum memberi keputusan.
Ia masih akan mengumpulkan dan membahas hal ini bersama jajaran Kemenko Kumham Imigrasi mengingat surat tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo.
Nantinya, kata Yusril, hasil pembahasan tingkat kementerian akan disampaikan kepada Presiden Prabowo untuk menjadi bahan pertimbangan.
Pada 2020 lalu, seorang WNI bernama Reynhard Sinaga menjadi sorotan internasional dan mendapat julukan sebagai predator seksual paling kejam dalam sejarah hukum di Inggris.
Pasalnya, sepanjang 2015-2017, Reynhard terbukti bersalah atas 159 kasus pemerkosaan di Inggris.
Mayoritas korban Reynhard adalah pria. Dari ratusan korban, ia memerkosa 136 pria Inggris dan tak sedikit korban yang diperkosa berkali-kali.
Namun Reynhard baru mendapat hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester di tahun 2020.
Dia pun menjalani hukumannya di penjara HMP Wakefield, Yorkshire, yang biasanya menampung penjahat kasus kejahatan berat serta memiliki tingkat keamanan maksimum.
Terungkapnya aksi bejat Reynhard dimulai pada Juni 2017, tepatnya ketika salah satu korbannya tersadar saat tengah diserang dan berhasil melawan Reynhard.
Polisi setempat menemukan ratusan bukti video pemerkosaan yang dilakukan Reynhard terhadap sesama pria dari ponselnya.
Dari video itu, terungkap Reynhard melancarkan ratusan aksi pemerkosaan dengan membius korbannya lebih dahulu, sehingga membuat korban tak sadarkan diri.
Setelah menyuntikkan obat bius, Reynhard memulai serangan seksual terhadap pria yang berada dalam keadaan tak sadar itu.
Tepatnya, 2 Juni 2017, salah satu korban pria yang merupakan olahragawan itu tiba-tiba tersadar ketika Reynhard tengah melakukan aksinya.
Keduanya berkelahi hingga membuat Reynhard babak belur dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Sejak 2017 itu lah kejahatan Reynhard terbongkar. Ia juga langsung ditahan atas kejahatan pemerkosaan dan serangan seksual.
Sebelumnya, pada bulan lalu, Yusril masih mengatakan belum ada keputusan Pemerintah Indonesia untuk meminta Inggris melakukan timbal balik pemulangan narapidana.
Yusril Ihza Mahendra
sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan pemulangan pekerja migran Indonesia yang divonis hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.
Prioritas ini, kata dia, didahulukan dibandingkan kasus lain, seperti wacana pemulangan terpidana
predator seksual Reynhard Sinaga
atau pelaku Bom Bali 2002, Hambali.
“Jadi, kasus Reynhard dan Hambali itu sebenarnya tidak menjadi prioritas untuk kita segera selesaikan dibandingkan dengan orang TKI atau WNI yang menerima hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi,” ujar Yusril saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Sementara Reynhard yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih dipenjara di Inggris, Indonesia sudah memulangkan narapidana warga negara Inggris ke negaranya.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP) dengan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
“Dan sudah selesai penandatangan ini terkait dengan pemulangan atau transfer prisoners dua warga negara Inggris yang dipidana oleh pengadilan Indonesia,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, dua narapidana asal Inggris itu adalah Lindsay June Sandiford berusia 68 tahun dan Shahab Shahabadi berusia 35 tahun.
Lindsay sempat dibui di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dengan vonis pidana mati. Shahab ditahan di Nusa Kambangan dengan pidana seumur hidup.
Keduanya terlibat dalam kasus narkotika dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.
Pemulangan dua napi itu dilakukan lewat penandatanganan serah terima di Lapas IIA Kerobokan di Bali, Kamis (6/11/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.