Menhut tegaskan revitalisasi peran KPH untuk kesejahteraan-ekonomi

Menhut tegaskan revitalisasi peran KPH untuk kesejahteraan-ekonomi

Jadi sekali lagi, kerja sama dengan KPH ini terlalu penting untuk tidak diseriusi.

Jakarta (ANTARA) – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya merevitalisasi peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam memajukan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitar kawasan hutan.

“Kita ketahui KPH ini memiliki fungsi yang strategis, sangat penting dalam sejarah hutan Indonesia,” kata Menhut Raja Antoni dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

“Namun, berbagai macam dinamika sosial, politik, hukum, perubahan perundangan mengakibatkan peran KPH sangat berkurang. Oleh karena itu, pertemuan hari ini kita berharap menjadi forum untuk kembali merevitalisasi peran KPH,” ujarnya menambahkan.

Adapun KPH merupakan unit pengelolaan hutan di tingkat tapak yang dikelola secara lestari dan efisien sebagai bagian dari sistem pengelolaan hutan nasional.

Tugasnya meliputi perencanaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan hutan, dan konservasi alam, serta menjabarkan kebijakan kehutanan dari tingkat nasional hingga lokal untuk diimplementasikan di wilayahnya.

Menhut mengakui bahwa masih ada regulasi yang perlu diperbaiki, agar fungsi dan peran KPH bisa lebih maksimal.

“Saya sudah sampaikan kepada eselon I semua agar dengan limitasi regulasi yang dimiliki, kerja sama dengan KPH harus terus dilakukan dan ditingkatkan,” kata Raja Antoni.

“Karena kami percaya yang menjaga hutan harus yang dekat dengan hutan, dan yang dekat terhadap hutan ini adalah teman-teman KPH dari Sabang sampai Merauke,” katanya lagi.

Dengan melibatkan KPH di tapak, ujar dia pula, banyak hal dapat dimanfaatkan, diawasi, dan ditangani.

Mulai dari pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), antisipasi pembalakan liar (illegal logging), antisipasi tambang di kawasan hutan, hingga perluasan perhutanan sosial.

“Jadi sekali lagi, kerja sama dengan KPH ini terlalu penting untuk tidak diseriusi,” ujar Menhut.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.