Kasus PLTU Kalbar, Kortastipidkor Bakal Periksa Halim Kalla Pekan Depan

Kasus PLTU Kalbar, Kortastipidkor Bakal Periksa Halim Kalla Pekan Depan

Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengagendakan pemanggilan Direktur PT BRN, Halim Kalla pada Rabu (12/11/2025). 

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan pemanggilan adik dari Wapres ke-10 dan ke-12 RI itu berkaitan kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar.

“Hari Rabu, tanggal 12 November 2025 tersangka HK [dipanggil],” ungkap Totok kepada wartawan, dikutip Jumat (7/11/2025).

Selain Halim Kalla, Totok mengungkap bahwa pihaknya turut memanggil eks Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar (FM); Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim pada Selasa (11/11/2025). Sementara itu, Dirut PT BRN berinisial RR bakal diperiksa pada Rabu (12/11/2025).

Namun demikian, kata Totok, dirinya belum dapat memastikan kehadiran para tersangka di kasus rasuah proyek PLTU itu.

“Belum ada [konfirmasi kehadiran],” pungkas Totok.

Sekadar informasi, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan Fahmi Mochtar (FM) dalam proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak.

Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Dengan demikian, total kerugian perkara ini mencapai mencapai Rp1,35 triliun.