Hadji Kalla Beberkan Bukti HGB Lahan 16,4 Ha yang Bersengketa

Hadji Kalla Beberkan Bukti HGB Lahan 16,4 Ha yang Bersengketa

Bisnis.com, MAKASSAR – Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Azis Tika menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare yang sedang bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), secara sah milik Kalla Group.

Adapun, bukti kepemilikan empat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar:

1. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 695/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 41.521 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla;

2. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 38.549 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla;

3. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 697/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 14.565 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla;

4. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 698/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 40.290 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla.

General Consul Division Head Kalla Ruly Ermawan (kanan), Kuasa Hukum PT. Hadji Kalla Azis Tika  (tengah) dan Ahli Waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo memperlihatkan Sertifikat saat konfrensi pers terkait sengketa lahan KALLA dengan PT GMTD Tbk di Makassar, Sulawesi Selatan./Bisnis-Paulus Tandi Bone. 

Selain itu ada juga bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 2,9 hektare. Jadi total luas keseluruhannya 16,4 hektare.

Azis Tika juga mengatakan bahwa kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli pada 20 November 1993.

Masing-masing nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 meter persegi dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter persegi dari pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993 seluas 14.565 meter persegi dari pihak Andi Pallawaruka, dan nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter persegi dari pihak A. Batara Toja.

“Selanjutnya pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036,” ucap Azis di Makassar, Jumat (7/11/2025).

Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Subhan Djaya Mappaturung mengatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi.

Namun, sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami banyak gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.

Belakangan baru diketahui GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada objek tanah seluas 16,3 hektare.

Anehnya, ditambahkan Subhan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.

“Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici’, ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi,” ungkap Subhan.

Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici’), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal mengatakan bahwa Manyombalang bukan merupakan keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan lahan tersebut dan tidak pernah menguasainya sampai sekarang.

“Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.

Bisnis telah menghubungi pihak GMTD. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari GMTD.