24 SPPG Beroperasi di Lumajang, Baru 7 Unit yang Kantongi SLF

24 SPPG Beroperasi di Lumajang, Baru 7 Unit yang Kantongi SLF

Lumajang (beritajatim.com) – Jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tercatat baru sebanyak 7 unit. Padahal SLF menjadi salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi bagi sebuah bangunan.

Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, penyelesaian SLF bagi seluruh SPPG penting agar dipenuhi untuk memastikan layanan program makan bergizi gratis (MBG) bisa berjalan optimal.

Sebab, SLF menjadi tolak ukur utama kelayakan dan keamanan sebuah bangunan pelayanan publik seperti SPPG atau dapur umum.

“SLF ini penting, bukan hanya untuk memenuhi syarat hukum, tapi untuk memastikan tempat pelayanan kita benar-benar aman, higienis, dan layak digunakan,” terang Agus, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, dari total 24 SPPG yang telah beroperasi di Lumajang, baru 7 diantaranya yang sedang dalam proses penyelesaian pengurusan SLF.

Hal ini diakui penting untuk segera dibenahi agar jaminan program yang disalurkan kepada penerima bisa optimal.

“Kalau dokumen ini tertunda, maka pelayanan pun ikut tertunda. Artinya, manfaat bagi anak-anak kita juga ikut menunggu,” tambahnya.

Selain itu, semua SPPG di Lumajang juga diingatkan agar tidak menganggap perizinan seperti SLF sebagai beban. Melainkan menjadi bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan penerima manfaat program.

“Ini kita bicara soal ruang yang setiap hari diisi anak-anak, maka keselamatan mereka adalah hal pertama yang harus kita pastikan,” ungkap Agus. [has/aje]