Jadwal Ganjil Genap Jakarta Kamis 6 November 2025, Waktu dan Aturan Lengkapnya!

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Kamis 6 November 2025, Waktu dan Aturan Lengkapnya!

Liputan6.com, Jakarta – Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tetap diberlakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian lalu lintas pada hari ini, Kamis (6/11/2025).

Pada hari ini, Kamis (6/11/2025) menjadi giliran kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam zona pembatasan. Sedangkan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

Penerapan sistem ganjil genap ini bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan pada jam-jam padat sekaligus mengurangi tingkat kemacetan yang kerap terjadi di pusat aktivitas kota.

Pembatasan tetap berlaku pada dua rentang waktu utama, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas bebas tanpa pembatasan.

Jangan sampai lupa, ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Masyarakat yang beraktivitas di pusat kota disarankan untuk menggunakan transportasi umum agar terhindar dari pembatasan. MRT, TransJakarta, bus kota, hingga KRL bisa menjadi alternatif perjalanan yang efisien, terlebih pada jam sibuk.

Penggunaan aplikasi peta digital juga dapat membantu pengendara dalam mencari jalur alternatif dan memantau kondisi lalu lintas secara real time.

Selain itu, penting bagi pengendara untuk selalu mengecek jadwal penerapan ganjil genap setiap harinya agar tidak keliru saat merencanakan perjalanan. Dengan perencanaan yang matang, masyarakat bisa tetap menjalankan aktivitas tanpa terganggu pembatasan.

Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.