Tips Perpanjang STNK Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama: Langsung Balik Nama!

Tips Perpanjang STNK Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama: Langsung Balik Nama!

Bisnis.com, JAKARTA – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lima tahunan bagi pemilik kendaraan dapat dilakukan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya.

Caranya adalah dengan langsung melakukan balik nama pemilik kendaraan. Opsi ini bisa menjadi pertimbangan karena saat ini, Pemerintah telah membebaskan biaya atau bea balik nama kendaraan bekas yang dimulai pada 5 Januari 2025. Bea Balik Nama hanya dikenakan pada kendaraan baru. 

Melansir laman pid.kepri.polri.go.id, berikut syarat dan prosedur balik nama kendaraan.

Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan

STNK asli beserta fotokopi
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopi. 
KTP pemilik baru beserta fotokopi. 
Bukti transaksi kepemilikan kendaraan (contoh: kuitansi pembelian bermeterai).
Cek fisik kendaraan: verifikasi nomor rangka, nomor mesin sesuai dokumen.

Prosedur Balik Nama Kendaraan

Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar
Lakukan cek fisik kendaraan: petugas akan memeriksa nomor rangka/mesin dan mencocokkan dengan STNK/BPKB.
Isi formulir perubahan kepemilikan (balik nama) yang disediakan oleh Samsat
Serahkan semua dokumen persyaratan dan tunggu proses verifikasi.

Meskipun bea balik nama sudah dihapuskan, Anda tetap harus membayar biaya beberapa komponen yakni:

Penerbitan BPKB: misalnya motor sekitar Rp225.000; mobil sekitar Rp375.000
Penerbitan STNK baru/ubah data: motor sekitar Rp100.000; mobil sekitar Rp200.000
Penerbitan TNKB (plat nomor): motor sekitar Rp60.000; mobil sekitar Rp100.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih harus dibayar jika ada sisa masa berlaku atau tunggakan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.