Polisi Ungkap Potensi Penahanan Bos Mecimapro Bisa Ditangguhkan pada 7 November

Polisi Ungkap Potensi Penahanan Bos Mecimapro Bisa Ditangguhkan pada 7 November

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap potensi penangguhan penahanan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani pada Jumat (7/11/2025).

Melani sejatinya sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (9/9/2025) atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan konser Kpop Twice di Jakarta. Selanjutnya, Melani juga mendapatkan perpanjangan penahanan pada Sabtu (29/9/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan untuk saat ini pihaknya sudah tidak dapat memperpanjang penahanan Melani.

“Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (4/11/2025).

Namun demikian, Budi menegaskan penangguhan penahanan bos Mecimapro bisa batal apabila berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

Begitu pula sebaliknya, apabila berkas perkara dinyatakan belum lengkap maka penahanan Melani bakal ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis.

“Apabila hingga hari Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan [tidak ditahan] dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” imbuhnya.

Adapun Budi menegaskan bahwa meskipun penahanan Melani ditangguhkan, hal itu tidak serta membuat proses penyidikan berhenti. Sebab, penyidik bakal terus melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan.

“Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan,” pungkasnya.

Dia ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Laporan itu dilakukan oleh pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor konser.

Melani dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan penipuan atau penggelapan atas penyelenggaraan konser Kpop Twice di Jakarta pada 2023. Dalam perkara ini, pelapor diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp12,3 miliar.