Usai persidangan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan sejumlah aset yang awalnya dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi, sebelum akhirnya gugatan tersebut dicabut.
“Sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong; rumah di Kebayoran Baru (rumah Pakubuwono); rumah di Permata Regency, Jakarta Barat; tabungan di bank yang diblokir; sejumlah tas,” kata Andi.
Adapun daftar aset milik Sandra Dewi sendiri ikut tercatat dalam Putusan Harvey Moeis, terkait barang sitaan yang diambil penyidik. Mulai dari puluhan tas mewah, logam mulia dan rekening deposito senilai Rp 33 miliar, serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah Pakubuwono di Kebayoran Baru, dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4787715/original/022289300_1711618041-Snapinsta.app_413353304_820331786563433_1103408127619596094_n_1080.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)