Daftar 15 Golongan Warga yang Dapat Naik Transportasi Gratis di Jakarta, Ini Cara Daftarnya

Daftar 15 Golongan Warga yang Dapat Naik Transportasi Gratis di Jakarta, Ini Cara Daftarnya

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis.

Program ini diberikan kepada 15 golongan masyarakat, termasuk lansia, pelajar, hingga petugas rumah ibadah.

Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pembukaan pendaftaran dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian layanan angkutan umum massal gratis.

Nantinya, penerima manfaat bisa menggunakan layanan Transjakarta, MRT, LRT Jakarta, dan Mikrotrans tanpa dikenai biaya alias gratis.

Adapun pendaftaran pertama, telah dibuka oleh Dishub DKI Jakarta di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD), Bundaran HI pada Minggu 2 November 2025.

“Kami berupaya menjemput bola terkait layanan tarif gratis untuk 15 golongan. Karena peraturannya baru, maka kami membuka booth di HBKB dan animonya cukup masif,” kata Syafrin kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (3/11/2025).

Ia mengatakan, pembukaan booth pendaftaran akan dilakukan setiap akhir pekan di lokasi HBKB yang berbeda agar masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk mendaftar. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat distribusi kartu bagi masyarakat yang berhak menikmati layanan gratis tersebut.

Selain melakukan pendaftaran di booth, warga juga dapat mendaftar secara online (daring) atau bisa datang langsung ke kantor Transjakarta di Cawang serta beberapa cabang Bank DKI.

Meski begitu, Syafrin menyebutkan pendaftaran belum bisa dilakukan di tingkat kelurahan karena keterbatasan petugas validasi data.

“Kalau di kelurahan, ada keterbatasan staf. Karena yang melakukan validasi dan sinkronisasi data hanya petugas Transjakarta dan Bank DKI,” jelasnya.

Untuk kategori lansia, pendaftar perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga, sementara bagi petugas rumah ibadah harus menyertakan surat tugas dari tempat ibadah masing-masing. Pendaftaran tidak dapat diwakilkan karena berkaitan dengan akuntabilitas subsidi layanan gratis.

“Tetap harus yang bersangkutan yang datang. Tapi kalau antrean panjang, warga bisa menyerahkan berkas dan difoto, lalu kartunya bisa diambil minggu depan,” tutur Syafrin.