Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut izin 26 pengecer yang terbukti menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET). Untuk diketahui, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20% yang berlaku pada 22 Oktober 2025.
Sebelumnya, Amran mencabut izin 190 pengecer yang menjual pupuk di atas HET. Alhasil, total ada 216 pengecer yang telah ditindak.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tidak ada lagi pengecer yang menjual di atas HET.
Amran juga menyatakan dirinya akan memberikan peringatan keras kepada pihak yang melanggar aturan tersebut.
“Ada yang menjual pupuk di atas HET sebanyak 26 pengecer, izinnya dicabut dan tidak bisa dikembalikan lagi. Akan diberikan kepada yang mau disiplin dan menyayangi petani,” kata Amran dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (2/11/2025).
Lebih lanjut, Kementan juga membuka kanal pelaporan melalui layanan WhatsApp “Lapor Pak Amran” di nomor 0823 1110 9390.
Kanal ini dapat digunakan oleh petani dan masyarakat untuk melaporkan penyimpangan, mulai dari pupuk palsu hingga pelanggaran harga pupuk subsidi.
Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani menilai turunnya harga pupuk memberi semangat baru bagi petani untuk terus meningkatkan produktivitas.
“Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat baru bagi para petani kita termasuk dalam hal berproduksi di tengah-tengah sawah. Sehingga ke depan kita akan menjadi sebuah negara yang menjadi sumber pangan. Bukan hanya bagi Indonesia, tapi bagi dunia,” ujar Muzani.
Seperti diketahui, penurunan HET pupuk bersubsidi hingga 20% tertuang dalam Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
Adapun, penurunan pupuk ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani. Perinciannya, urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, dan NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.
Kemudian, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
