Perpres Belum Terbit, Begini Progres Penanganan Truk Obesitas (Zero ODOL)

Perpres Belum Terbit, Begini Progres Penanganan Truk Obesitas (Zero ODOL)

Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan presiden (Perpres) mengenai penguatan logistik nasional, termasuk di dalamnya regulasi Zero Over Dimension Over Load (ODOL), belum kunjung terbit hingga November 2025. Mundur dari rencana awal Oktober 2025.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso—Kemenko Perekonomian selaku inisiator perpres tersebut—belum memberikan tanggapannya terkait kapan terbit regulasi tersebut. Pasalnya, Zero ODOL direncanakan berlaku per 1 Januari 2027. 

Sebelumnya, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Rustam Effendi menekankan, ketentuan terkait Zero ODOL telah mencapai tahap harmonisasi sejak 1 Oktober 2025.

“Sekarang sudah harmonisasi. Nanti dari Kementerian Hukum akan mengirimkan ke Kemenko Perekonomian untuk proses penandatangan ke Presiden,” tuturnya kepada Bisnis pada pekan lalu.

Pada dasarnya, pemrakarsa Perpres Penguatan Logistik Nasional adalah Kemenko Perekonomian. Sementara Kemenko IPK bertugas untuk membuat Rencana Aksi Nasional (RAN) penanganan Zero ODOL yang akan masuk dalam perpres tersebut. 

Rustam menyebutkan, saat ini pemerintah telah menyusun 9 RAN dengan 45 keluaran atau output. Sebanyak 36 sedang berjalan dan 9 belum berjalan, sehingga membutuhkan koordinasi lebih lanjut. Rencananya, pelaksanaan RAN akan berlangsung sampai dengan 2029. 

Pemerintah juga melakukan deregulasi dan sinkronisasi peraturan terkait angkutan barang dalam RAN penanganan kendaraan ODOL. 

Evaluasi terhadap beberapa aturan diperlukan untuk dapat meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Zero ODOL. Misalnya, regulasi pajak dan pungutan lainnya terkait kendaraan bermotor di daerah. 

Kemudian soal ketentuan tarif angkutan barang, pengaturan MST menimbang perkembangan teknologi terkini mengenai kualitas jalan, pengaturan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dan batas dimensi kendaraan angkutan barang (Jumlah Berat Kombinasi Kendaraan yang Diizinkan/JBKI).

Selain itu, aturan yang memerlukan evaluasi termasuk standardisasi kendaraan angkutan multi-axle untuk pendistribusian beban muatan kendaraan terhadap ketahanan jalan. Terakhir, sinkronisasi pengaturan KBI, JBB, MST, dan kelas jalan, serta aturan terkait lainnya yang ditargetkan rampung pada Juni 2026. 

Pada tahap awal, kendaraan untuk proyek pemerintah pusat, proyek pemerintah daerah, proyek BUMN dan Kawasan industri yang dikelola BUMN akan wajib Zero ODOL. 

Kemudian dilanjutkan dengan penerapan terhadap pihak swasta, pemilik barang di kawasan industri, proyek-proyek swasta. Terakhir, penerapan terhadap hilir, yakni pengusaha angkutan barang, termasuk truk-truk pengangkutan bahan pangan seperti sayuran. 

Sebagai contoh, PT Pupuk Indonesia selaku cargo owner telah menerapkan Zero ODOL secara penuh untuk pengangkutan dari pabrik hingga ke Gudang sejak Agustus 2024. 

Implementasi dilakukan secara bertahap dari lokasi yang memiliki tingkat permintaan yang rendah (wilayah Indonesia timur, dan perluasan ke barat dan Pulau Jawa). Digitalisasi sistem mulai dari perencanaan, produksi, hingga distribusi ke petani merupakan kunci penting untuk dapat melakukan Zero ODOL.

Sebelumnya, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa aturan itu nantinya mengatur terkait harmonisasi antar-Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam merumuskan kebijakan Zero ODOL. Di mana, payung hukum tersebut dibidik rampung Oktober 2025. 

“Jadi dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan kita harapkan targetnya selesai di Oktober 2025,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenko IPK, Senin (6/10/2025).