Red Notice Riza Chalid-Jurist Tan Tak Kunjung Terbit, Begini Alasan Hubinter Polri

Red Notice Riza Chalid-Jurist Tan Tak Kunjung Terbit, Begini Alasan Hubinter Polri

Bisnis.com, JAKARTA — Hubinter Polri menjelaskan alasan status red notice terhadap tersangka Riza Chalid dan Jurist Tan tidak kunjung diterbitkan Interpol.

Sekretariat National Central Bureau Interpol (Ses NCB Interpol) Brigjen, Untung Widyatmoko mengatakan pengajuan red notice untuk kedua tersangka itu masih ditinjau oleh Interpol pusat di Lyon.

“Masih direviu dan assessment oleh pihak Interpol HQ [headquarters/kantor pusat],” ujar Untung saat dihubungi, Minggu (2/11/2025).

Dia menegaskan bahwa proses penerbitan red notice memang tidak mudah dan instan. Pasalnya, perlu melalui sejumlah proses yang ada.

Bahkan, Untung menyatakan pihaknya telah beberapa kali terbang ke markas pusat Interpol di Lyon untuk menyelesaikan proses penerbitan red notice Riza dan Jurist.

Dengan demikian, dia meminta agar seluruh pihak bisa bersabar terkait dengan penerbitan red notice ini. Sebab, dalam proses penerbitan status buron Interpol ini bisa memakan waktu berbulan-bulan.

“Memang [red] notice Interpol kan tidak satset. Biasanya butuh waktu beberapa bulan. Karena prosedurnya memang demikian,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/7/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Sementara itu, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jurist Tan sendiri diduga berperan aktif pengadaan perangkat TIK tersebut sejak awal perencanaan.