IKN Disebut Media Inggris jadi Kota Hantu, DPR Minta Pemerintah Sanggah

IKN Disebut Media Inggris jadi Kota Hantu, DPR Minta Pemerintah Sanggah

Liputan6.com, Jakarta – The Guardian, media asal Inggris menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hantu. Hal itu terjadi usai progres pembangunannya terasa lambat dan cenderung mangkrak.

Lebih parahnya, hal-hal yang digembar-gemborkan di era Presiden Jokowi tidak kunjung terjadi, bahkan perpindahan ASN secara masif terus tertunda.

Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai, cara terbaik untuk menjawab sebutan itu hanya dengan kerja pembangunan yang konkret oleh Otorita IKN (OIKN).

Selain itu, dia meminta semua hal dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan ke publik.

“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata Khozin kepada awak media, Minggu (2/11/2025).

Khozin berharap, label kota hantu dari media asing dapat menjadi pemicu bagi OIKN untuk memperbaiki kinerjanya, terutama dalam tata kelola komunikasi publik. Sebab, kata dia, salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN.

Legislator asal PKB itu pun menyinggung soal Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang menegaskan arah pembangunan nasional termasuk percepatan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

Menurut dia, hal itu menjadi bentuk komitmen kepala negara untuk tetap serius melanjutkan pembangunan di IKN.

“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi triger bagi kinerja OIKN,” saran Khozin.

 

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memasuki tahap kedua, dengan dukungan penuh dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai dasar hukum dan arah kebijakan. Langkah ini menandai percepatan menuju target IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Sebanyak 16 kementerian dan lembaga direncan…