Politisi apresiasi langkah tegas Kakorlantas tertibkan sirene-strobo

Politisi apresiasi langkah tegas Kakorlantas tertibkan sirene-strobo

Jakarta (ANTARA) – Politisi dari PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean mengapresiasi langkah tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam menertibkan penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti bahwa Korlantas Polri mendengarkan kritik publik dan berkomitmen melakukan pembenahan kebijakan internal.

“Kebijakan Korlantas menertibkan dan membatasi penggunaan strobo serta sirine yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan skala prioritas adalah tindakan korektif internal. Hal ini menunjukkan bahwa Korlantas memiliki komitmen untuk menciptakan hubungan harmonis dengan membenahi aturan yang pro terhadap rakyat,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Ferdinand juga menilai upaya penertiban ini merupakan langkah Korlantas Polri untuk mencegah penyalahgunaan fungsi sinyal darurat yang seharusnya hanya digunakan dalam kondisi prioritas.

“Ini merupakan bentuk komitmen untuk mengutamakan nyawa dan kepentingan kemanusiaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdinand menyebut kebijakan penertiban tersebut sebagai bentuk “comeback elegan” Korlantas Polri dalam memperjuangkan keadilan di jalan raya dengan mengembalikan makna prioritas hanya kepada golongan kendaraan yang berhak, antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pertolongan kecelakaan, dan iring-iringan jenazah.

“Mereka telah bertindak sebagai penjaga muruah hukum di jalan raya, mengingatkan kita semua, termasuk internal mereka, bahwa di mata undang-undang dan di tengah kemacetan, hak utama sejatinya adalah hak untuk hidup dan hak untuk tertib. Kerja Korlantas ini adalah langkah awal yang berlian menuju jalan raya yang lebih setara, tertib, dan humanis,” ucapnya.

Diketahui, Korlantas Polri tengah membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan menyusul adanya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan kedua hal tersebut.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

“Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ucapnya.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.