Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani dalam kasus dugaan penggelapan dana konser Kpop.
Dia ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Laporan itu dilakukan oleh pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor konser.
Melani dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Lantas, bagaimana temuan penyidik kepolisian terkait kasus yang menyeret bos Mecimapro ini?
Melani Ditahan Sejak September
Kasubidpenmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan tersangka Melani telah ditahan oleh kepolisian sejak Selasa (9/9/2025).
Kemudian, Melani mendapatkan perpanjangan penahanan hingga Jumat (7/10/2025).
“Tersangka sudah ditahan terhitung 9 September 2025,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
Melani Diduga Gelapkan Rp12 Miliar
Dia menambahkan perkara ini bermula saat pelapor dan Melani menjalani kerja sama terkait dengan pembiayaan konser musik Kpop Twice di Jakarta pada 2023.
Kala itu, keuntungan yang ditawarkan oleh Melani terhadap pelapor mencapai 23% dari perhelatan konser grup Kpop itu.
Tertarik, pelapor kemudian menggelontorkan dana Rp10 miliar untuk kerja sama ini.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar,” tutur Reonald.
Namun, kata Reonald, Melani diduga melanggar kerja sama ini karena tak kunjung memberikan hasil dari perjanjian sebelumnya. Alhasil, pelapor diduga mengalami kerugian finansial dengan total Rp12,3 miliar.
Kerugian itu diperoleh dari pembiayaaan modal Rp10 miliar ditambah dengan perjanjian keuntungan 23% dari modal sebelumnya yang belum dibayarkan.
Kemudian, pelapor juga sejatinya sempat mengajukan somasi terhadap Melani.
Namun, hal itu tidak diindahkan Melani, sehingga pelapor akhirnya melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.
“Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke polda metro jaya,” tutur Reonald.
Sudah Tahap I
Reonald menambahkan bahwa saat ini berkas perkara terkait dengan Melani telah diserahkan kepada Kejaksaan RI untuk diteliti atau diperiksa.
Setelah itu, apabila dinyatakan lengkap maka akan masuk ke tahap selanjutnya. Namun, jika belum lengkap maka jaksa bakal mengembalikan kembali berkas perkara itu untuk dilengkapi.
“Untuk berkas sudah di tahap satukan ke jaksa, jadi jaksa saat ini sedang meneliti berkas tersebut apakah masih ada kekurangan keterangan atau petunjuk lainnya nanti kalau memang masih ada kekurangan, penyelidik akan menerima P18 dan P19,” pungkas Reonald.
