Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki dugaan pemalsuan ompreng atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pengusutan itu berdasarkan aduan masyarakat.
“Masih kita dalami info tersebut mendasari adanya aduan,” ujar Onkoseno saat dihubungi, Sabtu (1/11/2025).
Dia menambahkan polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang kasus dugaan pemalsuan ompreng tersebut.
Hanya saja, Onkoseno tidak menjelaskan secara detail soal saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut.
“Ada beberapa yang kita periksa,” pungkasnya.
Sekadar informasi, food tray atau ompreng untuk program MBG wajib memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki sertifikasi halal.
Adapun, SNI yang digunakan adalah SNI 9369.2:2025 tentang wadah makanan bersekat (food tray) berbahan baja tahan karat, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025 pada 18 Juni 2025.
Dalam catatan Bisnis, Kabiro Humas Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi sempat menegaskan bahwa baik produsen dalam negeri maupun importir harus bisa memastikan standar ompreng MBG sesuai SNI
“Dan ini harus berlaku untuk produsen dalam negeri maupun importir, yang mengimpor barang harus memastikan dua ini [sesuai SNI dan punya sertifikasi halal], itu yang kami dorong,” tutur Kusuma Dewi.
