Polda Kepri Tunggu Hasil Labfor Tentukan Tersangka Kebakaran di PT ASL

Polda Kepri Tunggu Hasil Labfor Tentukan Tersangka Kebakaran di PT ASL

BATAM – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Asep Safrudin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk menetapkan pihak yang bertanggungjawab dalam kebakaran kapal Federal II di PT ASL Marine Shipyard.

Asep menegaskan tidak ada kendala dalam penyelidikan ataupun penyidikan kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, dan 17 lainnya luka-luka.

“Tidak ada kendala, kami masih menunggu Labfor,” kata Asep di Batam, Jumat, 31 Oktober dilansir ANTARA.

Kapolda mengatakan saat ini Tim Labfor Polri sedang memeriksa hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukannya di galangan PT ASL Marine Shipyard untuk diuji dilaboratorium.

Selain itu, penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa lebih dari 43 saksi dalam perkara tersebut.

“Kemudian dari K3 nya juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh dinas tenaga kerja. Nanti semua hasil pemeriksaan ini kami gabungan untuk mengetahui perkara yang sebenarnya,” kata Asep.

Sejak Jumat (24/10), Polresta Barelang telah menaikkan status perkara kebakaran kapal MT Federal II ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Peristiwa kebakaran yang kedua kalinya ini terjadi Rabu (15/10) sekitar pukul 04.20 WIB. Sebanyak 10 orang meninggal langsung di lokasi kejadian, sebanyak 21 lainnya luka berat dan luka ringan.

Jumlah korban meninggal bertambah sehari setelah kejadian, Kamis (16/10), total menjadi 11 orang. Kemudian dua korban luka berat lainnya meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober, sehingga totalnya menjadi 13 orang. Dan korban ke-14 meninggal pada Selasa (28/10).

Kebakaran kapal MT Federal II yang tengah perbaikan (docking) di PT ASL Marine Shipyard merupakan kedua kalinya terjadi. Kejadian pertama tanggal 24 Juni menewaskan empat orang dan melukai lima orang lainnya.

Pada peristiwa kebakaran pertama telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, saat ini tengah pelimpahan berkas perkara untuk pembuktian di persidangan.