Muslimat NU Tuban Gandeng LBH KP Ronggolawe Beri Bantuan Hukum bagi Kelompok Marginal

Muslimat NU Tuban Gandeng LBH KP Ronggolawe Beri Bantuan Hukum bagi Kelompok Marginal

Tuban (beritajatim.com) – Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Tuban, Hj. Siti Sarofah, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktur LBH KP Ronggolawe, sebagai langkah konkret untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada kelompok marginal di Kabupaten Tuban.

Sarofah menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan paralegal serentak se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Muslimat NU pada 19–21 Juni 2025 lalu. Dalam kegiatan tersebut, Muslimat NU Tuban mengirimkan 34 peserta dari berbagai Pimpinan Anak Cabang (PAC).

“Setelah pelatihan paralegal selama tiga hari, mereka melakukan tugas aktualisasi di lapangan seperti pendampingan masyarakat dalam bentuk drafting dokumen dan mediasi kasus hukum, contohnya kasus KDRT,” ujar Sarofah, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, kasus-kasus yang harus diselesaikan melalui jalur hukum akan dirujuk langsung ke LBH KP Ronggolawe, lembaga yang telah mendapat mandat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur.

“Sebab, Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, selain menjadi pemateri saat pelatihan, juga berperan sebagai mentor pendampingan paralegal di Jawa Timur,” terang Sarofah.

Menurut Sarofah, selama proses aktualisasi, LBH KP Ronggolawe turut memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) untuk meningkatkan kapasitas intelektual para paralegal. FGD tersebut difokuskan pada pendampingan hukum non-litigasi serta pemahaman tentang alur layanan bantuan hukum, terutama bagi perempuan, anak, dan korban kekerasan.

“Penandatanganan kerja sama ini bertujuan melanjutkan program Muslimat NU, khususnya bidang advokasi dan HAM yang dikomandoi oleh Wakil Ketua sekaligus Koordinator Bidang Advokasi, Khazanah Hidayati SP., MP,” imbuhnya.

Ia berharap para paralegal yang telah mengikuti pelatihan dan lolos kualifikasi dapat bekerja sama secara optimal dengan LBH KP Ronggolawe. Dengan demikian, ketika terjadi persoalan hukum di masyarakat, pengurus Muslimat NU Tuban dapat memberikan pendampingan langsung, terutama dalam kasus KDRT dan perlindungan anak.

Sementara itu, Siti Anikoh, paralegal dari PAC Kecamatan Jenu, menyatakan komitmennya menjalankan amanah organisasi dalam memberikan bantuan hukum bagi kelompok rentan. “Itu sebabnya saya dengan serius mengikuti proses belajar dengan LBH KP Ronggolawe yang selama ini sudah kafah dalam kerja-kerja advokasi dan pendampingan hukum bagi kelompok marginal. Saya bangga bisa menjalankan tugas mulia ini,” tutur Anikoh. [dya/beq]