Razia Gabungan di Lumajang, 7.866 Bungkus Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai

Razia Gabungan di Lumajang, 7.866 Bungkus Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai

LUMAJANG – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo menyita 7.866 bungkus rokok ilegal dalam operasi penegakan hukum di sejumlah toko di Lumajang, Jawa Timur.

“Peredaran rokok ilegal di Lumajang masih menjadi masalah serius dan merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Lumajang, Enny Roseita Hadi di Lumajang, Antara, Jumat, 31 Oktober.

Hingga Oktober 2025, operasi gabungan tersebut juga menyita 1.488 batang rokok ilegal eceran. Razia dilakukan di berbagai kecamatan, terutama di wilayah selatan dan timur Lumajang yang terdeteksi memiliki sebaran tertinggi peredaran rokok ilegal berdasarkan data Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG).

“Petugas sempat mengalami kesulitan melacak pemasok karena mereka menggunakan modus titip jual, dan tidak ada identitas jelas dari pemasok,” ujarnya.

Enny menjelaskan, beberapa toko bahkan memilih tutup lebih awal saat mendengar ada razia. Para pedagang saling memberi informasi lewat grup WhatsApp untuk menghindari penertiban petugas.

“Sanksi bagi pelaku bisa berupa denda atau pidana, tergantung tingkat pelanggaran. Tahun 2025, denda yang disetor ke kas negara sudah mencapai tiga digit,” kata Enny.

Ia menambahkan, penindakan terhadap rokok ilegal di Lumajang dilakukan melalui operasi gabungan, penggunaan aplikasi SIROLEG, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli atau menjual rokok ilegal, dan segera melapor kepada Satpol PP atau Bea Cukai jika menemukan peredarannya,” tegasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai, atau pidana penjara 1–5 tahun jika tidak mampu membayar denda.

“Selama 2025, sebagian besar pelanggar di Lumajang dijatuhi sanksi administrasi berupa denda,” kata Enny menambahkan.