Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjabarkan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari anggota DPR periode 2024-2029.
Dasco menjelaskan bahwa tidak ada laporan terkait pengunduran diri keponakan Prabowo itu. Begitu pula kepada partai yang menaunginya, Gerindra.
“Jadi begini Sara itu tidak ada laporan baik ke Mahkamah partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan,” kata Dasco kepada wartawan, dikutip Jumat (31/10/2025).
Dasco mengemukakan salah satu kader partai meminta kepada Mahkamah Partai untuk menolak pengunduran diri Sara dan tetap menjabat sebagai anggota DPR.
Dia menyebut, isu terkait mundurnya Sara merupakan konten lama yang kemudian diedit sedemikian rupa sehingga menimbulkan polemik.
“Kedua apa yang berkembang di publik itu, adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan,” ujarnya.
Menurutnya, Sara mengalami tekanan sehingga mengutarakan pengunduran diri secara lisan. Namun secara administrasi, tidak terlampir surat pengunduran dan surat penonaktifan dari partai.
Terlebih, katanya, terdapat petisi penolakan Sara agar tidak hengkang dari kursi DPR. Dasco mengatakan, petisi yang ditandatangani lebih dari 15 ribu orang juga sebagai alasan tambahan MKD menolak Sara keluar dari DPR.
“Pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” tutur Dasco.
Dasco menegaskan, Sara tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII. Dasco mengingatkan kepada publik agar tidak membuat konten-konten yang menyebabkan kesalahpahaman.
